PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
👀 1.PENGERTIAN
Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji , upah , honorium, Tunjangan, dan Pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek dalam negeri,Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2.TATA CARA PEMOTONGAN,PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN,JASA,DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
Sesuai Dirjen Pajak No.16/PJ.2016
Tata cara pemotongan,penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan Atau PPh 26 sehubungan dengan pekerjaan,jasa,dan Kegiatan orang pribadi ditetapkan sebagai berikut.
A.perhitungan Pph pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun Berkala
mantap
BalasHapus