Apa itu PAJAK ?

🔻Pajak merupakan penerimaan terbesar suatu Negara khususnya Negara Indonesia. Hampir 75% penerimaan negara saat ini bersumber dari pajak. Dominasi pajak sebagai sumber penerimaan merupakan satu hal yang sangat wajar, ketika sumber daya alam, khususnya minyak bumi tidak bisa lagi diandalkan. Penerimaan dari suatu sumber daya alam mempunyai umur relatif terbatas yang suatu saat akan habis dan tidak bisa diperbaharui lagi. Hal ini berbeda dengan pajak, sumber penerimaan ini mempunyai umur tidak terbatas, apalagi seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka akan semakin besar pula penerimaan Negara dari sektor pajak. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban negara dan peran serta masyarakat mengumpulkan dana untuk membiayai negara dan pembangunan nasional.

 Pajak yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat melalui perbaikan dan penambahan pelayanan publik, mengalokasikan pajak tidak hanya untuk rakyat pembayar pajak juga untuk kepentingan rakyat yang tidak wajib membayar pajak. 1 2 Widaningrum (2007) yang dikutip oleh Setyonugroho (2010) Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun ke tahun, senantiasa memberikan tugas kepada Direktorat Jendral Pajak untuk menaikan penerimaan pajak kepada negara. Namun pada kenyataannya rasio antara jumlah wajib pajak dengan jumlah penduduk dengan jumlah usaha masih sangat kecil, dan disamping itu, tahun-tahun yang akan datang pajak akan diproyekkan menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara secara mandiri. Usaha esktensifikasi dan intensifikasi pajak merupakan aksi yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, yaitu dengan memperluas subyek dan obyek pajak atau dengan menjaring wajib pajak baru. Di lain pihak perkembangan usaha-usaha kecil dan menengah yang demikian dinamis barangkali jauh meninggalkan jangkauan pajak. Meskipun jaring pengaman bagi wajib pajak (berupa Nomor Pokok Wajib Pajak) agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sudah dipasang, terutama bagi usaha-usaha kecil menengah tersebut, tetapi masih tetap ditemukan usahausaha kecil menengah yang lepas dari jeratan pajak. Sebenarnya masih banyak wajib pajak potensial yang belum terdaftar sebagai wajib pajak aktual. Ketidaktaatan dalam membayar pajak tidak hanya terjadi pada lapisan pengusaha saja tetapi telah menjadi rahasia umum bahwa para pekerja profesional lainnya juga tidak taat untuk membayar pajak. 3 Kemauan wajib pajak membayar pajak merupakan hal penting dalam pemungutan pajak. Penyebab kurangnya kemauan membayar pajak tersebut adalah karenan azas perpajakan, yaitu karna hasil pemungutan pajak tidak langsung dinikmati oleh wajib pajak. Harus disadari bahwa jalan-jalan yang halus, pusat-pusat kesehatan masyarakat, pembangunan sekolah-sekolah negeri, irigasi yang baik, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya yang dapat dinikmati oleh masyarakat merupakan hasil dari pembayaran pajak. Namun pada kenyataannya masyarakat tidak mau membayar pajak. Hal ini disebabkan masyarakat tidak pernah tahu wujud konkret imbalan dari uang yang dikeluarkan untuk membayar pajak. Widayati dan Nurlis (2010) menyatakan bahwa Kemauan membayar pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kesadaran dalam membayar pajak, pemahaman dan pengetahuan tentang peraturan perpajakan, persepsi yang baik terhadap efektifitas sistem perpajakan. Berdasarkan uji parsial, faktor kesadaran membayar pajak dan persepsi atas efektifitas sistem perpajakan mempunyai pengaruh yang tidak signifikan terhadap kemauan wajib pajak untuk membayar pajak. Sedangkan faktor pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan pajak dan kualitas pelayanan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kemauan wajib pajak untuk membayar pajak. Pemungutan pajak memang bukan suatu pekerjaan yang mudah, disamping peran serta aktif dari petugas perpajakan, juga dituntut kemauan dari para wajib pajak itu sendiri. Dimana menurut undang-undang 4 perpajakan, Indonesia menganut sistem self assessment yang memberi kepercayaan terhadap wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melapor sendiri pajaknya, menyebabkan kebenaran pembayaran pajak tergantung pada kejujuran wajib pajak sendiri dalam pelaporan kewajiban perpajakannya. Sistem pemungutan pajak di Indonesia berubah dari official assessment system menjadi seft assessment system. official assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada fikus untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. seft assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang. Sistem seft assessment system menuntut adanya peran aktif masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kesadaran dan kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak merupakan faktor terpenting dari sistem pelaksanaan sistem tersebut. Salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memberikan pelayanan yang baik kualitas dan kuantitas pelayanan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan kepada wajib pajak sebagai pelanggan, maka dapat meningkatkan kepatuhan dalam bidang perpajakan. Paradigma baru yang menetepkan aparat pemerintah sebagai abdi Negara di masyarakat (wajib pajak) harus diutamakan agar dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik. Meningkatkan kinerja pelayanan publik. 
  5 Kemauan wajib pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya merupakan hal penting dalam penarikan pajak tersebut. Penyebab kurangnya kemauan tersebut antara lain adalah asas perpajakan, yaitu bahwa hasil pemungutan pajak tersebut tidak langsung dinikmati oleh para wajib pajak. Memang harus disadari bahwa jalan-jalan raya yang halus, pusat-pusat kesehatan masyarakat, pembangunan sekolah-sekolah negeri, irigasi yang baik, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya yang dapat dinikmati masyarakat itu merupakan hasil dari pembayaran pajak. Masyarakat sendiri dalam kenyataanya tidak suka membayar pajak. Hal ini disebabkan masyarakat tidak pernah tahu wujud konkret imbalan dari uang yang dikeluarkan untuk membayar pajak. Undang-undang tentang perpajakan dengan jelas mencantumkan kewajiban para wajib pajak membayar pajak, jika tidak memenuhi kewajiban tersebut maka sanksi yang dikenakan jelas. Tetapi di lapangan dapat terjadi seorang wajib pajak yang berskala besar dapat melakukan kesepakatan dengan oknum petugas pajak untuk melakukan pengurangan jumlah nominasi pajak sang wajib pajak. Pihak yang diuntungkan adalah wajib pajak dan oknum petugas pajak, sedangkan pihak yang paling dirugikan adalah pihak pemerintah. Semua ini bersumber dari kurangnya kesadaran tetang perpajakan baik dari pihak wajib pajak dan petugas pajak. Akan sangat relevan apabila menempatkan kesadaran dalam membayar pajak dari para wajib pajak bukan hanya sekedar sebagai 6 wacana tetapi lebih dari itu, kita seharusnya juga memandang dalam membayar pajak sebagai objek sorotan secara efektif bahkan mendekati kebenaran dalam mensukseskan program yang dicanangkan Direktorat Jendral Pajak tersebut. Perlakuan tersebut bukan berarti akan menempatkan wajib pajak di pihak yang lebih baik, tetapi harus diakui secara jujur, masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pajak dikarenakan masih sangat minimnya pengetahuan masyarakat mengenai perpajakan. Penelitian ini mengembangkan penelitian yang dilakukan Widayati dan Nurlis (2010), namun perbedaannya terletak pada variabel independennya. Penelitian Widayati dan Nurlis (2010) meneliti tiga variabel yaitu kesadaran membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan pajak dan persepsi atas efektifitas sistem perpajakan. Sedangkan dalam penelitian ini terdapat empat variabel yang diteliti yaitu kesadaran membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan pajak, persepsi atas efektifitas sistem perpajakan, serta kualitas pelayanan. Pentingnya penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana wajib pajak patuh dalam membayar pajaknya; untuk menguji kesadaran wajib pajak, pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan, persepsi yang baik terhadap efektifitas sistem perpajakan, kualitas pelayanan terhadap kemauan membayar pajak.

Komentar